Pengertian Hukum Pemerintahan Daerah
- Pemerintahan daerah adalahpenyelenggaraanmakalah adedidikirawan urusan pemerintahanoleh pemerintah daerah dan DPRDmenurut asas otonomi dan tugaspembantuan dengan prinsip otonomiseluas-luasnya dalam sistem dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
- Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
- Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonomioleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi.
- Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat
·
Pemerintahan daerah :penyelenggaraan
pemerintahan daerah otonomi oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut atau
berdasarkan asasdesentralisasi
·
Pemerintahan pusat : seluruh penyelenggaraan pemerintahan yang tidak diselenggarakan daerah otonomi
- Dua aspek otonomi
·
Otonomi penuh : semua urusan dan
fungsi pemerintahan yang menyangkut baik menyangkut isi substansi maupun tatamakalah adedidikirawan cara penyelenggaraannya (dalam bahasa
sehari-hari disebut otonomi)
·
Otonomi tidak penuh : daerah hanya menguasai
tata cara penyelenggaraan,tetapi tidak menguasai isi pemerintahannya(tugas pembantuan, medebewind atau zelfbestuur ).
- Pemerintahan
·
Pemerintahan dalam
arti sempit :penyelenggaraan kekuasaan eksekutif atau administrasi negara
·
Pemerintahan dalam
arti agak luas :penyelenggaraan kekuasaan eksekutif dan legislatif
tertentu yang melekat pada pemerintahan
daerah otonomi
·
Pemerintahan dalam
arti luas : mencakupsemua lingkungan jabatan negara dibidang eksekutif , legislatif, yudikatif dan sebagainya
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
·
Pemerintah pusat :
perangkat negarakesatuan RI yang terdiri dari Presiden dan menteri-menteri
·
Pemerintah daerah :
kepala daerah besertaperangkat daerah otonom yang lain sebagai eksekutif daerah
·
Hubungan pusat dengan makalah adedidikirawandaerah dalamsistem otonomi pada dasarnya hanyamenyangkut
dibidang penyelenggaraanadministrasi negara
- Dimensi hubungan Pusat dan Daerah dalam Otonomi
·
Hubungan kewenangan
·
Hubungan pengawasan
·
Hubungan keuangan
·
Hubungan
pusat dan daerah serta susunan organisasi pemerintahandi
daerah.
- Otonomi Daerah
·
Autos : sendiri
·
Nomos : aturan
·
Pengundangan sendiri(zelfwetgeving)
·
Perundangan sendiri
·
Mengatur atau memerintah sendiri
·
Pemerintahan sendiri
·
Perundangan(regeling) dan pemerintahan ( bestuur)
- Pendapat pakar tentang otonomi daerah
·
Van Der Pot : otonomi berarti peraturan dan pemerintahan dari urusan sendiri (rumah tanggasendiri)
·
Logemann : kebebasan bergerak yang diberikan kepada daerah otonom berarti memberi kesempatan kepadanya untuk mempergunakan prakarsanya sendiri dari segala macam kekuasaannya untuk makalah adedidikirawanmengurus kepentingan umum (penduduk)
·
Ateng Sjafruddin :mempunyai maknakebebasan atas kemandirian (zelfstandig ) tetapi bukan kemerdekaan (onafhankelijkheid )
- Otonomi Daerah (menurut UU No. 22Tahun 1999)
·
Kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur
dan mengurus kepentinganmasyarakat
setempat menurut prakarsasendiri
berdasarkan aspirasi masyarakatsesuai dengan peraturan perundang-undangan
·
Otonomi daerah adalah hak,wewenang
dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
·
Daerah otonom, selanjutnya disebutdaerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah makalah adedidikirawanyang berwenang mangatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar kanaspirasi
masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia
·
Desentraliasi
adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah
kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sisten NegaraKesatuan Republik Indonesia
·
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan olehPemerintah
kepada Gubernur sebagaiwakil pemerintah
dan/atau kepadainstansi vertikal di
wilayah tertentu.
- Kesimpulan
·
Perbedaan
kecenderungan atau perjalananarah antara otonomi dan federal, menjadititik temu persamaan antara sistem negarakesatuan berotonomi dengan sistem negarafederal
·
Sepanjang otonomi dapat dijalankan secara wajar dan luas, maka perbeadaan antara negara kesatuan yang makalah adedidikirawanberotonomi dengan negara federal menjadi suatu perbedaan gradual b elaka
·
Hubungan Pengawasa
·
Sistem pengawasan menentukan kemandirian satuan otonomi
·
Makin banyak dan itensif pengawasan makin sempit kemandirian otonomi
·
Makin sempit
kemandirian makin terbatas
·
Kebebasan dan pengawasan merupakan dua otonomi sisi dari satu lembaran berotonomi makalah adedidikirawanuntukmenjaga bandul
antara kecenderungan desentralisasi dan sentraliasi yang dapat berayun berlebihan.
·
Hubungan Keuangan
·
Hubungan keuangan pusat dan daerah dipandang sangat menentukan kemandiriandaerah
·
Inti hubungan keuangan pusat dan daerah adalah perimbangan keuangan
·
Perimbangan
keuangan : memperbesar pendapatan asli daerah sehingga lumbung keuangan daerah dapat berisi lebih banyak
·
Dana perimbangan : penerimaan negara yang dibagi antara pusat dan daerah (subsidi dari p usat kepada daerah)
·
Tugas pembantuan adalahpenugasan dari Pemerintahkepada
daerah dan/atau desa daripemerintah
provinsi kepadamakalah adedidikirawanKabupaten/Kota dan/atau
desaserta dari pemerintahkabupaten/kota kepada desa untukmelaksanakan tugas tertentu.
·
Daerah Otonom
·
Kesatuan masyarakat hukum
yangmempunyai batas
daerah tertentuberwenang mengatur dan
menguruskepentingan masyarakat setempatmenurut prakarsa sendiriberdasarkan aspirasi masyarakatdalam ikatan Negara KesatuanRepublik Indonesia
·
Hubungan Kewenangan
· Bertalian dengan cara pembagianurusan
penyelelenggaraan pemerintahan atau cara menentukan urusan rumah tangga daerah
· Cara penentuan ini akanmen cerminkan suatu bentuk otonomi terbatas atau otonomi luas
·
Otonomi Terbatas
·
Urusan-urusan
rumah tangga daerah ditentukan secara katagoris dan pengembangannya diatur dengan cara-cara tertentu
·
Apabila sistem supervisimakalah adedidikirawan dan pengawasan dilakukan sedemikian
rupa, sehingga daerah otonom kehilangan kemandirian
untuk menentukan secara bebas cara-cara
mengatur dan mengurus rumah tanggadaerahnya
·
Sistem hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang menimbulkan
hal-hal seperti keterbatasan kemamuan
keuangan asli daerah yang akan membatasi
ruang gerak
·
Otonomi Luas
·
bertolak
pada prinsip : ³semua urusan pemerintahan pada dasarnya menjadiurusan rumah tangga daerah, makalah adedidikirawankecualiyang ditentukan sebagai urusan pusat´(residual powers)
·
Urusan pemerintahan sangat luas dan meluas sejalan dengan
meluasnya tugas negara dan atau pemerintahan
untuk mewujudkan
kesejahteraan umum.
·
Perbandingan Otonomi Luas denganFederalisme
·
Ada negara-negara
federal yang sejaksemula menentukan secara katagorisurusan
pemerintahan negaramakalah adedidikirawan bagian(urusan
selebihnya atau residu menjadiurusan federal
·
Terjadi proses sentralisasi pada negara federal yang semula menetapkan segala sendi urusan pemerintahan pada negara bagian bergeser menjadi urusan federal
·